Djonews.com – Semarang, Polsek Tembalang melakukan rilis atas kejadian yang menimpa SL pada senin (24/2) lalu , Jajaran Polsek Tembalang telah berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku pemerkosaan di bawah umur yang terjadi di rumah kosong Jalan Sendangasri, Sendangguwo, Tembalang Kota Semarang pada Jumat (24/2).
Korban adalah SL (16) Gadis asal Tlogosari ini terpaksa menuruti pelaku karena diancam akan dibunuh dengan gergaji.
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi menuturkan, kedua pelaku yang ditangkap yaitu Muhamad Risqul Korib (17) dan Muhammad Efit (18) alias Kopet.
Keduanya penduduk Sendangguwo,Tembalang Kota Semarang. Sedangkan Pendi alias Pendol (35) diduga menjadi dalang dari kejadian pemerkosaan dalam proses pengejaran dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awal mula Kejadian pada hari Minggu 23/02/20 pada pukul 23.30 WIB. Ketiga tersangka ini pesta miras di depan kos Pendi. Saat itu juga si korban SL juga berada di lokasi,” ungkap Kompol Budi Rahmadi.
Lebih lanjut, usai menggelar pesta miras si Pendi dan dua temannya menarik paksa korban untuk menuruti nafsu bejat mereka dengan memasukkan korban kedalam bangunan kosong.
“Korban ini diancam pakai gergaji akan dibunuh. Korban di setubuhi secara bergilir oleh para pelaku,” imbuhnya.
Dari barang bukti yang di dapat oleh petugas, telah di amankan barang bukti sebuah kemeja, satu buah celana panjang serta satu buah gergaji yang digunakan untuk mengancam korban.koh