Djonews.com – Semarang, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memeriksa empat hakim yang memeriksa Albert Riyadi Suwon . Keempatnya merupakan hakim yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana tehadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.
Dalam amarnya empat hakim tersebut memerintahkan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat, dan/ atau pencucian uang terhadap pemohon yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tersebut untuk dihentikan.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu, Juru bicara PT Jawa Tengah Edi Risdiyanto, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap keempat hakim tersebut. Adapun pemeriksaan itu dilakukan tim yang beranggotakan para hakim pengawas.
“Sudah dibentuk tim oleh hakim pengawas dan sedang proses pemeriksaan,” kata Edi Risdiyanto, Selasa (9/6).
Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial EM, M, SW, serta NH. Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.
Edi juga mengaku pemeriksaan terhadap EM bersama panitera yang memeriksa perkara tersebut sudah dilakukan. Disebutkannya, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan mekanisme beracara dalam pemeriksaan perkara nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt.
“Untuk yang tiga hakim itu masih menunggu dari jadwalnya karena masih menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang ini,” terangnya.andi