Semarang – Polsek Tembalang akhirnya menangkap Isyak Eko Firmansyah (19) Warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang Kota Semarang lantaran terbukti mengedarkan obat terlarang jenis daftar G. Pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di wilayah Meteseh selanjutnya melalui operasi hunting system pelaku ditangkap dan dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
“ Kita giring pelaku ke rumahnya untuk bukti lain,” ujarnya, Senin (15/02/2021).
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 70 butir obat daftar G jenis cepuk warna putih dengan logo huruf Y yang dikemas di dalam tujuh bungkus plastik klip kecil bening. Tiap bungkus berisi 10 butir yang disimpan dalam satu buah bungkus Rokok warna hitam.
Atas temuan tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembalang untuk proses penyidikan perkara tersebut lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” bebernya.
Di sisi lain, Polsek Tembalang juga mengamankan Tazkiya Chaqqe (18) alias Kisut warga Rogojembangan Timur, Tandang, Tembalang ,Kota Semarang, dibekuk polisi lantaran membawa Alprazolam sebanyak tujuh tablet.
Tersangka diamankan polisi pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB. “Tersangka dijerat pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” paparnya.