Warga Jrakah Semarang Bisa Terancam Pidana UU ITE

Djonews.com, SEMARANG – Kasus 2 warga jrakah yang beberapa hari lalu ramai diperbincangkan oleh warga saat ini mulai babak baru saat ini dilakukan proses penyelidikan oleh Kepolisian Polrestabes Semarang untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan penularan Virus Covid-19  dalam kejadian tersebut

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan timnya telah bergerak cepat dalam menganalisa sumber percakapan di media sosial terkait dugaan ajakan penularan covid 19 tersebut.

“Sudah diamankan. Untuk sementara ini di isolasi atau di karantina di rumah dinas walikota. Karena keduanya adalah masyarakat yang positif covid 19,” ungkapnya.kemarin (23/09/2020).

Pihaknya menegaskan, belum bisa memberikan keterangan terkait siapa yang salah terhadap kedua orang tersebut. Sebab, FN maupun LS lantaran masih menjalani karantina.

“Karena kami masih menunggu kedua orang tersebut untuk sembuh dulu, baru kita lanjut kan proses penyelidikan,” jelasnya. 

Dalam kasus tersebut nanti akan bisa dikenai Undang-undang ITE namun pihaknya masih melakukan kajian lebih dalam pasal berapa yang akan dikenakan terhadap kedua orang warga jrakah tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Auliansyah Lubis berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermain sosial media serta tidak membuat resah orang banyak.koh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *