Djonews.id – Semarang, Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit BRIGuna pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga blak-blakan saat diperiksa. Kedua terdakwa itu adalah eks Associate Account Officer (AAO) BRI Purbalingga Imam Sudrajat dan eks Account Officer (AO) Endah Setiorini, diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/1).
Perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 miliar ternyata bermula dari Payroll atau bukti penerimaan gaji para debitur. Dipersidangan yang dipimpin, Andi Astara, baik Imam dan Endah mengakui bahwa telah melakukan penawaran fasilitas kredit BRIGuna kepada CV Cahaya Purwokerto dan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto. Namun semua itu dilakukan setelah diberi informasi dari Funding Officer (FO) BRI Purbalingga yang sebelumnya telah melakukan prospek pemasaran di dua perusahaan tersebut, yang mana pembayaran gaji (Payroll) karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.
“Dari awal kami tidak tahu bahwa data payroll yang diajukan sebagai agunan kredit BRI Guna ternyata dipalsukan,” kata Imam.
Kemudian, setelah ada Payrol selanjutnya dilakukan perjanjian kerja sama antara BRI Purbalingga dengan dua perusahaan tersebut. Namun ketika itu, setiap karyawan yang ingin mengajukan kredit harus mengisi form pengajuan kredit serta melampirkan persyaratan pendukung. Diantaranya seperti foto kopi KTP, KK, SK pertama dan terakhir, serta rincian gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan.
“Jadi sebenarnya payroll menjadi semacam agunan BRIGuna. Jika terjadi kesalahan dalam Payroll, yang bertanggung jawab adalah FO. AO tidak terlibat,” sebut Imam, diamini Endah.
Kemudian, para terdakwa bekerja setelah itu. Dilakukan setelah semua syarat terpenuhi dan diperiksa oleh petugas administrasi kredit. Singkat cerita, BRI Purbalingga memberi kredit BRIGuna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi (keduanya di bawah naungan CV Cahaya Grup). Adapun total plafond dari 171 debitur tersebut mencapai Rp 28,9 miliar yang dicairkan secara bertahap kepada masing-masing debitur.
Namun, belakangan diketahui 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap PT Cahaya Grup. Melainkan hanya debitur fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 28 miliar lebih.
Adapun penyelewengan itu diketahui setelah BPKP melakukan audit kredit BRIGuna pada BRI Cabang Purbalingga atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Proses audit berlangsung dalam kurun waktu 3 Juni 2019 sampai 15 Agustus 2019.
Dalam kesempatan itu, hakim Andi Astar, sempat mempertanyakan kepada Imam dan Endah mengapa tidak curiga atas Payroll yang ada. Padahal keduanya berwenang untuk melakukan analisa atas syarat agunan tersebut.
“Bagaimana upaya kehati-kehatian Anda sehingga tidak bisa menanggulangi kejadian ini. Seharusnya kan bisa kroscek langsung ke yang bersangkutan, apakah data karyawan dan gajinya sesuai apa tidak,” tanya hakim.
Padahal, dari segi nominal gaji karyawan yang diusulkan tersebut sudah cukup ganjil. Dari UMR Purbalingga yang hanya Rp 1,5 jutaan tetapi di Payrol tertera sekitar Rp 4 jutaan.
“Nggak curiga soalnya dari awal sudah bilang gaji rata-rata karyawannya memang tinggi. Kami juga sudah mengecek beberapa debitur, dan hasilnya memang begitu,” jawab Endah.
Perlu diketahui, sidang terdakwa Imam dan Endah digelar terpisah dengan tiga terdakwa lain. Yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.(st)
Tinggalkan Balasan