Dua Kelurahan di Duga Lakukan Pungli Program PTSL

Djonews.com, SEMARANG – Masih adanya praktik pungli di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang  membuat Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkomnas) Jawa Tengah akan melapor ke Polda Jateng.

Dugaan pungli tersebut terjadi di Kelurahan Sendangguwo dan Tandang, Kecamatan Tembalang. Bahkan disebutkan jika warga pemohon di tarik sebesar Rp 6 juta oleh oknum panitia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin menyebutkan jika ia sudah mendengar kasus tersebut namun belum ada laporan secara langsung.

“Kita ingin kasus ini agar segera terungkap,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Ia menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan penindakan laporan tersebut. Padahal, program sertifikat tanah gratis itu  telah dibiayai pemerintah sekitar Rp 30 miliar.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa lurah tidak boleh terlibat menjadi panitia PTSL. Yang seharusnya menjadi panitia adalah masyarakat.

“Kalau ada lurah yang ikut terlibat kita akan serahkan pada prosedur hukum yang berlaku saja. Ini juga sudah dilaporkan, Kapasitas lurah dalam program PTSL ini hanya memfasilitasi tidak boleh menjadi panitia. Untuk panitia yang membentuk adalah masyarakat,” terangnya.(Muhammad Aries Nugroho)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *