Distaru Akan Tegakkan Aturan IMB Perumahan

Djonews.com, SEMARANG – Banyaknya pengembang yang mulai membangun perumahan di kawasan Kota Semarang atas membuat wilayah Semarang bawah banjir seperti yang terjadi di Perum Dinar Indah, Meteseh beberapa waktu. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan pengetatan izin pembangunan.

Melalui, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang akan mempertegas pengembang yang melanggar aturan. Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.

Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah mengungkapkan saat ini sedang melakukan inventarisir semua perumahan maka pemangku wilayah diminta untuk melakukan pengawasan.

“Jika memang mengumumkan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan,” imbuhnya, Jumat (20/01/2023).

Menurut data yang ada para pengembang yang tidak memiliki izin merupakan bukan anggota dari REI. Para pengembang ini merupakan perorangan yang menjual tanah kavling lalu dibangun.

Pihaknya meminta kepada para pengembang di wilayah Semarang atas harus menyiapkan embung agar pembuangan air tidak membebani saluran air.

“Padahal kan jelas, izin mendirikan bangunan terbatu setiap rumah wajib memiliki resapan. Maka para pengembang ini harus bisa menyediakan embung juga,” tandasnya.(Putra Janoko)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *