Djonews.com, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang melaporkan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Kota Semarang ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) karena dituding melakukan maladministrasi.
Pendamping hukum LBH Semarang, M Safali mengungkapkan bahwa pada periode Februari-Maret 2022 terdapat tenaga kesehatan (Nakes) tidak menerima insentif.
“Padahal nakes itu bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/2023)
Ia menambahkan, sebagai pimpinan RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro Wali Kota Semarang merupakan pemilik dari sekaligus memiliki kewajiban untuk memenuhi insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Insentif itu melalui anggaran belanja daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan