Difabel Dapatkan SIM D Setelah Jalani Test Khusus

Semarang – Sebanyak 10 orang penyandang difabel yang berada di Kota Semarang mendapatkan kesempatan untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) D yang telah dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

Hal tersebut dilatar belakangi untuk melindungi disabilitas di jalan raya. Program tersebut merupakan kerjasama antara Polrestabes Semarang dan Pemkot Semarang dengan menandatangani nota kesepakatan dalam pembuatan SIM D.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha menyebut pemberian SIM merupakan hal utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan bentuk 100 hari kerja Kapolri dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Program pertama kali di Jawa Tengah untuk warga Semarang yang difabel. Dari 15 yang mengikuti hanya 10 orang yang dinyatakan lulus,” ujarnya di depan kantor Wali Kota Semarang, Senin (15/3/2021).

Iga menambahkan program ini terbentuk berkat dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dengan memberikan regulasi yang berpihak kepada difabel.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, SIM D yang diberikan kepada kaum Difabel ini tidak serta merta diberikan, namun melaui tahapan atau proses dari ujian teori hingga praktek.

“Mereka yang menggunakan kendaraan roda tiga ini mempunyai ketrampilan seperti yang normal, sehingga dapat berkendara atau berlalu lintas yang baik di jalan raya,” kata Hendrar Prihadi.

Hendi sapaan akrabnya mengatakan jika 61% kematian karena kecelakaan disebabkan oleh karakter pengendara, 9% kondisi jalan dan 30% karena kebiakan, regulasi dan rambu rambu.

“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah berkaitan dengan penyedoaan infrastruktur dan rambu lainnya,” tandasnya.mda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *