Semarang – H Mugiyono selaku kader Partai PDIP per bulan ini diberhentikan melalui surat yang sudah ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dari keterangansurat dijelaskan, bahwa sikap tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dinili tidak mengikuti kaidah atau instruksi dai DPP PDIP terkait dengan rekomendasi untuk calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Demak pada pilkada 2020.

Karena H Mugiyono ternyata mencalonkan diri untuk menjadi calon bupati Kabupaten Demak pilkada 2020 di usung oleh partai Gerindra dan Nasdem. Sehingga DPP PDIP menilai hal tersebut bentuk pelanggaran berat.

“Dengan adanya surat dari DPP PDIP ini, sudah tertera jelas bahwa Bapak Mugiyono tidak lagi sebagai anggota atau kader PDIP. Sebab, sudah menjadi cabup dari partai lain,” terang Ketua DPC PDIP Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Ketika dikonfirmasi dengan adanya surat pemberhentian sebagai anggota PDIP itulah, Cabup Mugiyono menegaskan, bahwa dirinya tidak risau.

Alhamdulillah. Santai mawon, sampun ngertos (Santai saja, sudah tahu) dari awal sebagai konsekuensi,” katanya kemarin.prio

Bagikan:

Tinggalkan komentar