Kategori: Politik

  • Antusias Tinggi, Bawaslu Apresiasi Pendaftar

    Djonews.com, SEMARANG – Masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan resmi berakhir pada Kamis, (26/1/2023) kemarin. Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat total ada 892 pendaftar.

    Perpanjangan pendaftaran sendiri dikhususkan untuk Pendaftar Panwaslu Kelurahan yang belum memenuhi kuota kebutuhan perempuan, di antarannya Kecamatan Pedurungan, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Barat, dan Semarang Tengah.

    Koordinator Divisi SDM organisasi dan Diklat, Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengutarakan usai dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas pendaftar nantinya pada 28 Januari 2023 akan diumumkan kelulusan administrasi.

    “Ada pun masih terdapat dua kelurahan yang tidak ada pendaftarnya pada masa perpanjangan, maka tetap berlanjut sesuai tahapan,” jelasnya, Jumat (27/01/2023).

    Dalam proses tahapan pendaftaran selanjutnya akan semakin ketat melalui tahapan wawancara. Namun tidak membatasi kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas kelulusan administrasi.

    “Kami mengapresiasi kepada 16 Panwaslu Kecamatan yang telah menjalankan proses penerimaan berkas dengan memberikan layanan maksimal kepada para pendaftar,” imbuhnya.

    Liana, sapaannya memberikan himbauan kepada seluruh pendaftar untuk aktif memantau informasi tahapan selanjutnya pada sosial media Bawaslu Kota Semarang dan 16 Panwaslu Kecamatan.

    “Calon Panwaslu Kelurahan harus dapat menjelaskan sisi integritas, komitmen, kapasitas, teknis komunikasi, kerja sama tim dan gagasan inovasi dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tandasnya.( Muhammad Aries Nugroho)

  • Bawaslu Kota Semarang Lakukan Identifikasi Lokasi TPS

    Djonews.com, SEMARANG – Untuk mewujudkan proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil pada Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai melakukan pemetaan disejumlah tempat.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengungkapkan pihaknya semaksimal mungkin warga Kota Semarang dapat memiliki dan menggunakan hak pilihnya. Hak ini tak terkecuali bagi warga negara indonesia yang mobilitasnya terhambat.

    “Untuk itu Bawaslu Kota Semarang bekerja sama dengan dinas terkait dalam melakukan pemetaan terhadap sejumlah tempat untuk dijadikan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus,” ungkapnya, Jumat (27/01/2023).

    Ia menambahkan tempat yang berpotensi sebagai TPS khusus sebagian besar adalah fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, lapas, pusat rehabilitasi narkoba, pondok pesantren, dan panti werdha.

    “Untuk lokasi sudah ada beberapa lokasi yang kami identifikasi,” lanjutnya.

    Adapun lokasi yang sudah teridentifikasi ialah 38 puskesmas yang memiliki rawat inap, 21 rumah sakit umum, 11 rumah sakit khusus, 2 lembaga pemasyarakatan atau lapas, 259 pondok pesantren, 8 pusat rehabilitasi narkoba, dan 12 panti werdha.

    Hasil pemetaan lokasi potensi TPS khusus ini akan disampaikan kepada KPU Kota Semarang untuk diverifikasi dan dikaji lebih lanjut, agar nantinya lokasi TPS khusus ini dapat segera diakomodir.(Putra Janoko)

  • KPU Kendal Lantik 858 Anggota PPS, Siap 24 Jam

    Djonews.com, KENDAL –  Sebanyak 858 anggota PPS (panitia pemungutan suara) untuk Pemilu 2024 di lantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal di GOR Sasana Krida Bahurekso, Kendal, Selasa (24/01/2023).

    Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan jika para anggota PPS Pemilu 2024 yang dilantik untuk langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing supaya dalam penyelenggaraan nanti bakal berjalan lancar.

    “Setelah ini kami perintahkan semua untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa dalam rangka pembentukan sekretariat, kemudian pembentukan pantarlih, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kesuksesan Pemilu 2024,” katanya, Selasa (24/01/2023).

    Hevy sapaan akrabnya menyebut bahwa seluruh petugas KPU hingga tingkat KPPS mempuyai tugas yang tidak sederhana. Mereka harus menyiapkan fisik dan mental yang baik dalam menghadapi tugas-tugasnya serta siap bekerja 24 jam.

    “Ada sekitar 37 ribu orang petugas yang akan bekerja di hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga perlu menyiapkan fisik dan mental yang baik, yang paling penting mental Kalau ada yang salah pasti akan kelihatan,” tambahnya.

    Dengan dukungan Pemerintah Daerah, Forkopimda dan seluruh pihak, ia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan tidak ada konflik yang terjadi.

    “Kami berharap ke depan tidak ada konflik. Mudah-mudahan dengan proses awal pelantikan ke depan bisa berjalan dengan baik. Bisa bersinergi dengan seluruh pihak dan siap bekerja 24 jam menjadi perpanjangan KPU di daerah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, berpesan kepada para petugas PPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik agar bisa bekerja dengan baik. Kemudian tidak terpengaruh dengan oknum, mampu menjalankan tugasnya penuh amanah, bertanggung jawab dan profesional.

    “Harapannya mereka bisa jaga kesehatan fisik yang baik, karena peran mereka ini sangat krusial di Pemilu 2024. Mudah-mudahan mereka bisa menjaga mental supaya tidak terpengaruh dengan oknum. Serta menjalankan tugasnya penuh amanah, tanggung jawab, profesional kedepannya,” ujar Bupati Dico.

    Di sisi lain, salah satu anggota PPS Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, Abdul Rohman, berkomitmen akan segera melaksanakan tugasnya.

    “Kita akan langsung koordinasi dengan desa dulu soalnya harus membentuk sekretariat. Harapannya semoga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan masyarakat puas karena KPU siap 24 jam bekerja,” tuturnya.(Eko Sujatno)

  • Apel Kesiapan dan Lantik Anggota PPS Pemilu 2024

    Djonews.com, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten Demak) melakukan pelantikan terhadap 747 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Alun-alun Simpang Enam Kabupaten Demak.

    Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi mengungkapkan dalam pelantikan dilakukan secara pengucapan sumpah janji seluruh anggota PPS se-Kabupaten Demak.

    “Salah satu peran penting jajaran penyelenggara Pemilu pada setiap jenjang adalah menyosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis electoral Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan,” katanya, Selasa (24/01/2023).

    Menurutnya, penyelenggara Pemilu pada setiap jenjang adalah menyosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis electoral Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, bisa melaksanakan publikasi informasi dan sosialisasi.

    “Pemanfaatan website dan media sosial yang memiliki karakteristik mudah untuk digunakan sebagai sarana penyebarluasan informasi,” sambungnya.

    Selain itu mengakses setiap informasi resmi kepemiluan dari sumber resmi KPU, yakni dengan mengakses media resmi KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.

    Penting juga turut berperan aktif mencegah hoax (berita bohong) dan misteadly content (konten yang salah) terkait penyelenggaraan Pemilu untuk mengikuti seluruh platform media sosial, memberikan comment serta membagikan postingan tentang informasi kepemiluan.

    “Mari kita bersama menyukseskan Pemilu Tahun 2024 yang berintegritas, untuk dipersembahkan kepada masyarakat, kepada bangsa dan kepada negara,” imbaunya.

    Sementara itu, Bupati Demak Eistianah mengatakan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepantingan.

    “Di sinilah pentingnya para penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai garda terdepan dalam menentukan daftar pemilih,” katanya.(Kushermanto)

  • Pemilu 2024, Mulai Petakan TPS Lokasi Khusus

    Djonews.com, SEMARANG – Meski pemilihan umum masih dihelat pada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai melakukan pemetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.

    Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi lokasi khusus dalam pengawasan penyususnan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilu 2024.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu kota Semarang, Nining Susanti mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang, setidaknya terdapat beberapa potensi di kota Semarang di antaranya panti sosial/lansia, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan pondok pesantren.

    “Beberapa pengelola menyatakan minimnya keterbatasan penghuni panti dalam menyalurkan hak suaranyanya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, keterbatasan fisik menuju lokasi TPS, dan tidak ada petugas KPPS yang mendatangi dan melayani di panti pada hari pencoblosan,” terang Nining

    Sebelumnya, bawaslu telah melakukan pemetaan pada 13 dan 16 Januari 2023 ke 12 panti wredha tersebut dengan mendatangi secara langsung.

    Laman: 1 2

  • KPU Kabupaten Semarang Lantik PPK Untuk 19  Kecamatan

    Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah melantik 95 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Para anggota PPK yang dilantik tersebut, akan bertugas melaksanakan tahapan pemilu, di 19 kecamatan.

    Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskub Asyadi mengungkapkan pada bulan Januari 2023 para PPK diminta untuk melakukan pemetaan tempat pemungutan suara dan sarana prasarananya.

    “Tugas sudah menanti para anggota PPK. Ini membutuhkan energi dan komitmen para anggota PPK,” ujarnya.

    Sementara, Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Rudinal, meminta para PPK dapat bekerja membantu penyelenggaraan pemilu. Dia juga mengingatkan, ketua PPK nantinya juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan bersama sekretariat PPK, di tiap Kecamatan.

    “Penyelesaian pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu perlu mendapat perhatian,” ucap Rudinal.

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha berpesan para anggota PPK diminta untuk memahami peraturan pemilu dengan baik.

    “Netralitas dan profesional harus dijunjung tinggi, agar terlaksana Pemilu yang sukses tanpa ekses,” tuturnya.

    Terkait anggaran pemilu 2024, bupati menegaskan, pihaknya mendukung penuh penganggaran untuk kegiatan KPU.(Fauzi Rohmat)

  • Gandeng Advokat, Gugat Ke Panitia Pilkades

    Djonews.com, DEMAK – Kasus dugaan kecurangan dilakukan Panitia Pilkades Wonokerto yang dialami, Siti Hani Aisyah, menggandeng Tim Advokat Farid Aminudin and Partner, untuk melakukan gugatan terhadap Panitia Pilkades Wonokerto, Senin (5/9/2022).

    Hani sapaannya mengatakan, saat ini pilihannya untuk melakukan gugatan setelah melakukan berbagai cara, termasuk mengajukan keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak.

    “Saya merasa ini tidak adil. Bahkan, rekomendasi dari Dinpermades untuk melanjutkan pencalonan saya pun, tidak ditindaklanjuti pihak panitia. Maka, untuk pembelajaran bagi semua pemangku kebijakan, Saya meminta bantuan ke tim Advokat untuk melakukan gugatan terhadap panitia pilkades Wonokerto,” ujar Hani.

    Sementara itu, pengacara Siti Hani Aisyah, Farid Aminudin, mengatakan, dengan tidak menindaklanjutinya surat rekomendasi dari Dinpermades, Tim Advokat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

    “Dengan bersikukuhnya untuk tetap menghentikan pencalonan klien kami (Siti Hani Aisyah), ini artinya, panitia Pilkades Wonokerto memilih opsi e, yaitu, apabila Panitia Pilkades Wonokerto tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana huruf c dan d, maka akibat administrasi baik gugatan tata usaha negara, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab penuh Ketua Pilkades Wonokerto. Hal ini tentunya menjadi keputusan yang merugikan hak konstitusional Aisyah sebagai warga negara yang berhak memilih atau dipilih dalam kontestasi Pilkades,” terang Farid.

    Selain itu, Farid menambahkan, Panitia Pilkades Wonokerto, diduga ada tendensi untuk menghalang halangi agar Hani tidak bisa ikut dalam Pilkades Wonokerto.

    “Tentunya hal ini menambah kecurigaan kami kalau panitia tidak menjalankan tugas dengan profesional dan independent. Karena klien kami sudah melakukan upaya administrasi, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya lanjutan yakni melakukan gugatan Ke Ptun Semarang, biar nanti Pengadilan yang akan memutus jika terbukti panitia telah telah melakukan pelanggaran hukum maka setelah selesai gugatan PTUN,” tambah Farid.

    Diberitakan sebelumnya, Siti Hani Aisyah, salah satu bakal calon Kepala Desa Wonokerto, dinyatakan gagal oleh panitia, lantaran kurangnya salah satu dokumen. Meskipun sebelumnya semua persyaratan sudah mendapat checklis panitia.

    Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Hani mengajukan keberatan ke Dinpermades, yang langsung menindaklanjuti dengan merekomendasi Panitia untuk melanjutkan pencalonan Hani.

    Ironisnya, meski sudah ada rekomendasi dari Dinpermades, dengan diketahui PJ Sekda Demak yang juga selaku ketua panitia pilkades tingkat kabupaten, namun panitia Pilkades Wonokerto, tetap bersikukuh tidak melanjutkan Siti Hani Aisyah dalam pencalonan Pilkades Wonokerto.(Putra Janoko)

  • Gagal Nyalon Pilkades, Sekda Angkat Bicara

    Djonews.com, DEMAK – Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Demak akan digelar, namun masih banyak polemik yang membuat Pilkades tersebut dirasa kurang adil dan bahkan menimbulkan banyak pertanyaan.

    Salah satunya terkait kasus gagalnya calon Pilkades Siti Hani Aisyah, warga Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak merasa dicurangi oleh panitia Pilkades.

    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Jabatan (PJ) Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito buka suara. Ia menyebutkan seharusnya panitia Pilkades bersikap adil terhadap semua calon yang mendaftar sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Daerah.

    “Kabupaten Demak mengawal 183 Desa dan Alhamdulillah lancar-lancar saja, hanya saja ini muncul di tingkat Wonokerto. Permasalahan ini kita kembalikan ke desa, penyelenggaraannya gimana?,” kata Eko, Kamis (1/9/2022), di Pendopo Demak.

    Pihaknya menambahkan jika dalam pengaplikasian ada yang kurang maka kewajiban panitialah yang mengingatkan atau menegur para calon untuk melengkapi berkasnya.

    “Apabila ada yang kurang, itu kembali lagi kepada keputusan tingkat desa, seharusnya panitia menyampaikan kepada bakal calon. Seharusnya, panitia fair,” tegasnya.

    Padahal sesuai isi Juklak, Juknis Penyelenggaraan Pilkades 2022 tanggal 3 Juni, menyebut persyaratan calon terkait kesehatan hanya ada dua item. Yakni surat keterangan berbadan sehat dari pemerintah dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

    “Pemeriksaan ini kan ada jeda waktunya, seharusnya bisa dikomunikasikan,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Hani Aisyah, warga Desa Wonokerto, merasa dicurangi panitia Pilkades, setelah dirinya dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran Calon Kades.

    Ironisnya, meski Dinpermades Demak meminta untuk pencalonan Hani dilanjutkan, namun Panitia Pilkades tetap bersikukuh menggagalkan pencalonan Hani.(Putra Janoko)

  • 1.006 Pemilih Tak Penuhi Syarat Pemilu 2024

    Djonews.com, DEMAK – Untuk menyinkronkan data pemilihan umum pada pemilihan 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak pada Selasa (31/8/2022).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.

    Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Nur Hidayah mengungkapkan bahwa, sebanyak 1.006 pemilih di Kabupaten Demak dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    “Dari 1.006 pemilih itu diantaranya adalah laki-laki 533 pemilih dan perempuan 473 pemilih, terdapat dua pemilih baru dengan rincian laki-laki dua pemilih dan perempuan nol pemilih. Perbaikan Data Pemilih sebanyak nol pemilih. Sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 sebanyak 850.382 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 424.879 pemilih dan perempuan sebanyak 425.503 pemilih,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus ini adalah hasil pencermatan internal KPU Kabupaten Demak dan masukan dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan Aplikasi Mobile Lindungi hakmu.

    “Untuk masyarakat Kabupaten Demak yang hendak memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui website www.lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi mobile “Lindungi Hakmu” di Playstore, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Kyai Turmudzi Nomor 1 Demak,” jelasnya.(Kushermanto)