Kategori: Pemerintahan

  • Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai negeri yang baru di Indonesia. PPPK merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja kontrak tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PPPK dapat diangkat pada berbagai instansi pemerintah, termasuk diantaranya kementerian, lembaga, atau badan pemerintahan lainnya.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi calon PPPK adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya. Sedangkan tunjangan yang diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kesehatan.

    Baca Juga Artikel Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian PPPK, besaran gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK. Simak terus artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

    Pengertian PPPK

    Pengertian PPPK
    Pengertian PPPK

    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur mengenai PPPK, yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan tersebut. Selain itu, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya.

    Ketentuan mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) dari undang-undang tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sebagai ASN, PPPK memiliki tugas yang diatur sesuai dengan jabatan yang diemban. Dengan demikian, PPPK dianggap sebagai salah satu jenis ASN di Indonesia.

    Gaji PPPK

    Gaji PPPK
    Gaji PPPK

    Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pemerintah wajib memberikan gaji atau imbalan berupa uang yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

    Perpres tersebut juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Selain itu, PPPK berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji mereka akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dengan demikian, PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
    • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
    • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
    • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
    • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
    • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
    • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
    • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
    • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
    • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
    • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
    • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
    • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
    • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
    • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
    • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
    • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

    Tunjangan PPPK

    Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah di mana PPPK bekerja.

    Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur bahwa tunjangan yang diterima oleh PPPK harus sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan juga dapat diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Penutup

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK merupakan seorang WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan serta berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tunjangan PPPK, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

    Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPPK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

    Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang Pengertian PPPK, Gaji PPK, Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.

  • Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS  – Pemerintah Indonesia memiliki dua jenis pegawai yang bekerja di sektor publik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Indonesia.

    Namun, meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PNS, PPPK dan ASN.

    Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

    Baca Juga Artikel Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Namun, apa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN? Untuk memahaminya, mari kita simak penjelasan dan aturan yang berlaku.

    Pengertian PPPK dan PNS

    Pengertian PPPK dan PNS
    Pengertian PPPK dan PNS

    Untuk memahami perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu dipahami pengertian keduanya yang telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan memahami definisi keduanya, diharapkan pembaca dapat memahami perbedaan antara PPPK dan PNS sebagai bagian dari ASN.

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS
    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Setelah memahami pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya adalah dari segi status, hak, manajemen, dan proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merangkum 4 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, yaitu:

    Status Kepegawaian

    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi status.

    PNS adalah pegawai ASN yang memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, perbedaan status antara PNS dan PPPK menjadi salah satu perbedaan utama antara keduanya dalam sistem kepegawaian ASN.

    Berdasarkan Hak

    Dalam hak sebagai pegawai ASN, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berhak untuk dapat memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

    Sedangkan untuk PPPK hanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan hak tersebut menjadi salah satu faktor yang membedakan antara PNS dan PPPK dalam kepegawaian ASN.

    Segi Manajemen

    Dalam manajemen ASN, terdapat dua jenis manajemen yaitu Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 dan No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.

    Salah satunya adalah pangkat dan jabatan, dimana calon PNS yang menjadi PNS memiliki pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun sehingga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan PPPK pada umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa adanya jenjang karir.

    Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mempunyai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yangmana jaminan tersebut tidak diberikan kepada ASN PPPK. Perbedaan lainnya adalah PNS dapat dipromosikan dan mutasi ke berbagai jabatan, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan dalam hal promosi dan mutasi.

    Segi Masa Kerja

    Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu pada 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja PNS lebih jelas dan pasti dibandingkan dengan PPPK, yang masa kerjanya tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

    Berdasarkan Proses Seleksi

    Untuk membedakan antara PPPK dan PNS, terdapat perbedaan dalam proses seleksinya. Syarat minimal usia untuk seleksi CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun khususnya untuk PPPK Guru.

    Selain itu, untuk proses seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

    Sementara itu, proses seleksi PPPK meliputi 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Dengan adanya perbedaan tersebut, diharapkan calon pegawai dapat memilih jenis ASN yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

  • Pemkab Demak Siapkan Anggaran Untuk Pemilu 2024

    Djonews.com, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak sudah menyiapkan anggaran untuk mensupport kegiatan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut supaya KPU bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal.

    Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan Pemkab Demak juga akan melakukan koordinasi antar lembaga yakni seperti Polri dan TNI,

    “Tentu kami berharap agar bisa efektif dengan adanya koordinasi dengan Polri dan TNI untuk mengkondisikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil,” ungkapnya, Jumat (27/01/2023).

    Sebulumnya, anggaran sendiri sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, untuk itu mulai tahun 2023 ini sudah mulai mengalokasikan. Namun untuk jumlah total pihaknya akan meninjau lagi

     “Memang semu sudah ditentukan oleh pusat, namun kita harus menyicil anggaran di tahun 2023 ini kita sudah mengalokasikan, nanti fullnya di 2024” terangnya.

    Eisti’anah sapaan akrabnya menambahkan bahwa seluruh ASN dianjurkan untuk bersifat netral dalam kontestasi politik di Pemilu 2024.

    “Kami harapkan bersama bisa melaksanakan Pemilu 2024 dengan kondusif,” harapnya.(Kushermanto)

  • Mbak Ita Akan di Lantik Pekan Depan

    Djonews.com, SEMARANG – Pelaksana tugas  Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan segera dilantik. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri hingga Kepala LKPP Hendrar Prihadi.

    Di ketahui jika pelantikan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Walikota Semarang akan dilangsungkan pada Senin (30/01/2023)

    Tanggal pelantikan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diketahui dari rundown acara yang dibagikan oleh Bagian Humas Kota Semarang, Jumat 27 Januari 2023.

    Prosesi pelantikan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dilangsungkan di Gedung Gradhika Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah.

    Kehadiran Megawati Soekarnoputri tercantum dalam rundown acara pelantikan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akan hadir pada pukul 11.00 WIB.

    Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, dilakukan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

    Kemudian, pada pukul 13.00 WIB dilakukan jamuan makan bersama antara walikota Semarang yang dilantik dengan Megawati Soekarnoputri.

    Pada pukul 15.00 WIB Megawati Soekarnoputri bertolak menuju Bandara Ahmad Yani Semarang untuk kembali ke Jakarta. Kemudian Hevearita Gunaryanti Rahayu menuju Balaikota Semarang.

    Di Balaikota Semarang akan dilangsungkan acara tasyakuran Pelantikan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama DPRD, Forkompinda, tokoh masyarakat dan para perangkat daerah Kota Semarang.

    Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu

    Laman: 1 2

  • Jalin Sinergitas Antara Pemerintah dan Akademisi

    Djonews.com, KENDAL – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kendal terus mengembangkan industri, pariwisata, UMKM dan generasi 4.0. Kawasan Industri Kendal (KIK) yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus terus melakukan pengembangan sehingga menjadi acuan untuk mengembangkan sektor lainnya.

    Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan jika Pemkab Kendal tidak berdampak pada  pendapatan asli daerah karena masuk ke pemerintah pusat. Pemkab Kendal hanya mendapatkan pemasukan dari PBB.

    “Kendal terus mengembangkan pariwisata sebagai efek pembangunan dari industri yang tumbuh,” katanya, Kamis (26/01/2023).

    Menurutnya dengan adanya kunjungan dari akademisi tentu bisa menjadi penyemangat supaya Pemkab Kendal semakin meningkat dengan memastikan kepada pelaku usaha bahwa investasi tetap berjalan.

    “Utama kita adalah menarik investor agar masuk ke KIK serta harus menjaga kondisi investasinya. Kita juga memastikan lapangan pekerjaan tersedia,” imbuhnya.

    Dico sapaan akrabnya menambahkan Pemkab Kendal memiliki aplikasi kendalkarir yang memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri dan sudah 2.000 orang yang sudah diterima di KIK.

    Selain itu, dari segi UMKM, saat ini tercatat ada 9000 UMKM dan 20 UMKM akan melakukan ekspor pada tahun 2023 ini.

    “Ini menjadi bukti dan harapan saya bahwa kita tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri tetapi menjadi pelaku juga,” terangnya.

    Sementara itu, Wakil Rektor bidang SDM dan Aset Universitas Indonesia, Dedi Priadi mengatakan, Universitas Indonesia dulu hanya memproduksi lulusan,  namun kini bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk ikut berkontribusi membangun wilayah melalui kegiatan yang masuk dalam tri dharma perguruan tinggi.

    “Dengan melihat 4 pilar kabupaten Kendal ini, UI siap bekerjasama untuk mendorong kemajuan di Kendal melalui pelaksanaan tri dharma demi mewujudkan Kendal menjadi pusat industri pariwisata yang unggul dan miliki SDM yang baik,” ungkapnya.

    Sedangkan Direktur KIK, Didik Purbadi menjelaskan sejak diresmikan 2016 mampu menjawab tantangan dalam negeri dan global.

    “Dalam 5 tahun terakhir sudah ada 84 perusahaan dari 9 negara dengan nilai investasi Rp 3.6 trilyun. Dan ini menjadi kawasan ekonomi khusus pertama di pulau Jawa. Tahun ini sudah ada 4 perusahaan yang akan mulai beroperasi,” pungkasnya.(Eko Sujatno)

  • Disnaker Kota Semarang Fasilitasi Pekerja yang ter-PHK

    Djonews.com, SEMARANG – Terkait adanya permasalahan antara buruh pekerja dengan PT Far Eas Seating di kantor Disnaker Semarang, Selasa (24/1/2023) lalu. Dilakukanlah mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menuturkan jika PT Far Eas Seating sebelumnya telah mengirimkan surat ke Disnaker Kota Semarang sejak 2 bulan yang lalu.

    “Perusahaan tersebut mengalami kesulitan ekonomi, sehingga ijin akan merumahkan karyawannya sekitar 290 an sekian, karena dia sepi order,” terangnya,Kamis (26/01/2023).

    Ia menambahkan, jika beberapa pekerja yang telah di PHK telah terselesaikan usai disampaikan secara langsung oleh pihak perusahaan. Namun masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan memilih bersurat untuk mencari solusi.

    “Sebagai bentuk upaya Disnaker untuk memfasilitasi permasalahan ini. Sehingga hak-hak pekerja bisa terpenuhi,” imbuhnya.

    Menurut info yang ia dapat, bahwa PT Far Eas Seating telah menuntaskan hak-hak buruhnya sekitar 200 orang. Bahkan,sebelumnya Disnaker  sudah melakukan pengawalan dalam penyelesaian 200 buruh yang saat ini sudah di tuntaskan haknya.

    “Jadi intinya kondisi PT tersebut memang sedang sulit ekonomi dan selama ini sulit order atau tidak ada order,” ungkapnya.(Haris Akbar Tanjung)

  • Kuota Haji di Kabupaten Demak Terbanyak Se-Jateng

    Djonews.com, DEMAK – Ibadah haji merupakan moment yang paling ditunggu oleh seganap umat muslim di Indonesia termasuk di Kabupaten Demak. Bahkan kuota haji di Kabupaten Demak menjadi yang terbanyak se-jawa tengah.

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, Sujati, mengungkapkan jumlah kuota haji di Kabupaten Demak sebanyak 1.790. Adapun kenaikan tarif yang sebelumnya Rp 39,8 juta menjadi Rp 69 juta.

    “Kami berharap positif saja, dari 1.790 jemaah haji itu bisa berangkat semua. Karena banyak pesan yang masuk terkait adanya kenaikan biaya yang sangat tinggi, dan yang dikhawatirkan adalah nanti ada yang mundur,” katanya, Kamis (26/01/2023).

    Bahkan, kata dia, ada beberapa jemaah haji yang komplain dikarenakan adanya rencana kenaikan tarif haji tersebut. Padahal, kenaikan tarif perjalanan haji tersebut dinilai sepadan karena adanya kenaikan dari segi fasilitas seperti dari segi transportasi dan layanannya.

    “Untuk saat ini belum ada yang mengundurkan diri, karena usulan itu baru diterima masyarakat. Masyarakat itu, ya, menanggapinya ada yang negatif ada yang positif, tetap kita saring semua.,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, mengenai penetapan kenaikan tarif haji pihaknya akan menunggu keputusan dari pusat. Ia berharap ada pengurangan dari tarif tersebut.

    Laman: 1 2

  • Putus Mata Rantai, Pemkot Semarang Resmikan BUMP

    Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai meluncurkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Kota Semarang pada Kamis (26/01/2023) ketika usai panen raya padi di Tembalang.

    Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut dengan adanya kehadiran BUMP diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi para pedagang maupun masyarakat.

    “selama ini harga kebutuhan pangan tinggi bukan dinikmati oleh para petani namun karena rantai distribusi yang panjang. Maka, dengan adanya BUMP ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi kebutuhan pangan,” katanya.

    Selain meresmikan BUMP, Pemkot Semarang juga bekerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Kendal, Demak, dan Grobogan untuk kolaborasi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.

    “Dengan seperti ini bisa saling suplai. BUMP tidak hanya memberikan kesejahteraan ke petani tapi ke masyarakat karena harga murah. Tentunya, lebih mudah mendapatkan bahan pokok,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, BUMP merupakan kelembagaan usaha masyarakat. BUMP menampung hasil pertanian dan komoditas pangan di Kota Semarang.

    “Petani mengolah tanah, memproduksi komoditas pangan, bisa dibeli BUMP. BUMP mendistribusikan komoditas pangan tersebut. Dengan adanya BUMP, distribusi pangan lebih terpantau dan terkendali,” jelasnya.

    Menurutnya, bahan pangan yang mahal dipengaruhi oleh faktor distribusi. Biaya transportasi dan pengemasan menyebabkan harga di konsumen naik.

    “Misalnya, ketika BUMP distribusi telur dari Kendal, butuh solar, kami bisa bantu BUMP. Sehingga, telur dari Kendal dijual di Semarang harganya sama,” tutupnya.(Haris Akbar Tanjung)

  • Jalur Pantura Kendal Rusak Parah

    Djonews.com, KENDAL – Masih dalam musim penghujan banyak jalur yang mengalami kerusakan seperti jalur pantura Semarang – Kendal nampak jalan berlubang yang cukup besar tergenang oleh air. Sehingga menjadi kubangan yang membahayakan pengendara.

    Dari pantauan lokasi, ada beberapa lokasi kerusakan yang cukup parah yakni di pintu masuk Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), depan komplek ruko Grandhika serta depan kantor PPP Provinsi Jawa Tengah terdapat lubang jalan cukup dalam.

    Seorang  pengendara motor, Eko mengungkapkan dirinya merasa was-was ketika melewati jalur tersebut. Apalagi pada musim penghujan jalan menjadi licin dan jalan berlubang tertutup sehingga sangat rawan.

     mengaku dirinya merasa was-was saat melintas di jalan berlubang tersebut. Terutama saat hujan jalan licin dan tertutup air hujan sehingga rawan terpeleset dan jatuh.

    “Jalan yang rusak dan berlubang bakal jadi kubangan air, jadi takut terperosok ke lubang. Belum lagi jalanan yang licin karena hujan, sangat bahaya,” kesalnya.

    Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk segera membereskan jalan rusak tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan yang sering melintasi jalur pantura.(Eko Sujatno)