Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai negeri yang baru di Indonesia. PPPK merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja kontrak tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PPPK dapat diangkat pada berbagai instansi pemerintah, termasuk diantaranya kementerian, lembaga, atau badan pemerintahan lainnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi calon PPPK adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya. Sedangkan tunjangan yang diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kesehatan.
Baca Juga Artikel Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian PPPK, besaran gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK. Simak terus artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Pengertian PPPK

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur mengenai PPPK, yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan tersebut. Selain itu, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya.
Ketentuan mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) dari undang-undang tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sebagai ASN, PPPK memiliki tugas yang diatur sesuai dengan jabatan yang diemban. Dengan demikian, PPPK dianggap sebagai salah satu jenis ASN di Indonesia.
Gaji PPPK

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pemerintah wajib memberikan gaji atau imbalan berupa uang yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Selain itu, PPPK berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji mereka akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah di mana PPPK bekerja.
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur bahwa tunjangan yang diterima oleh PPPK harus sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan juga dapat diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK merupakan seorang WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan serta berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tunjangan PPPK, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPPK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang Pengertian PPPK, Gaji PPK, Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.