Semarang – Terdakwa atas nama Slamet Nuryanto, 66 tahun warga asal Pedurungan tersebut di tuntut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang berusia dibawah lima tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Teguh Wahyudin menjelaskan bahwa kliennya tersebut khilaf melakukan aksinya. Hal itu dilatarbelakangi oleh masalah dalam keluarga. Yakni, sang istri sudah tidak bisa melayani hubungan intim.
“Istrinya tidak bisa melayani karena juga sudah merasa tua,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Slamet menjelaskan dalam sidangnya, dirinya sudah tidak memiliki nafsu kepada anak tersebut, terdakwa merasa menyesal dan berdosa.Namun dirinya tetap pasrah dengan putusan hakim.
“Juga karena dia merasa sudah tua, sehingga mohon maaf kepada semua warga dan terutama keluarga korban,” imbuh kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, kejadian bermula ketika anak tersebut datang ke rumah terdakwa bersama nenek dan tantenya. Mereka rencananya akan di pijit oleh istri terdakwa. Selesai pijat korban makan bersama dengan tantenya diruang tamu karena tangan bocah tersebut kotor, korban meminta diantar untuk cuci tangan namun tantenya tidak bisa karena giliran dipijat.
Kemudian, Slamet lah yang mengantarkan korban cuci tangan. Korban tidak curiga ketika Terdakwa melancarkan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, JPU Kejari Semarang Adiana Windawati mendakwa Slamet sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dengan Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.kuh
Tinggalkan Balasan