Ungaran – Setelah sempat dipanggil oleh KPK namun tidak dapat menghadiri, Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha akan dipanggil lagi sebagai saksi terkait dengan kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jika pihak dari Ngesti Nugraha mengajukan pemanggilan ulang lantaran dalam panggilan sebelumnya, Kamis (24/02/2021) tidak bisa hadir dikarenakan bertepatan dengan hari pelantikannya sebagai Bupati Semarang.
“Ya, benar minta jadwal ulang,” ujar Ali Fikri Jumat (26/02/2021).
Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang sehingga penyidik KPK memerlukan keterangan dari Ngesti Nugraha.
Sementara itu, Ngesti Nugraha ketika di jumpai di rumah dinas Bupati Semarang mengatakan jika panggilannya merupakan sebagai saksi terkait bansos.
“Saya dapat panggilan sebagai saksi kasus bansos, kemarin ada pelantikan jadi saya minta pemanggilan ulang, yang jelas saya pasti akan patuh hukum dan siap memenuhi panggilan dari KPK,” katanya.
“Yang jelas saya pasti patuh hukum dan siap memenuhi panggilan KPK,” lanjutnya.
Kasus korupsi bansos Covid-19 yang semula menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka beserta empat rekannya yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.kus
Tinggalkan Balasan