Djonews.com, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda dikarenakan mendesak dan segera dibahas.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengungkapkan, dua Raperda tersebut harus segera dibahas sebab menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
“Hal ini tentu untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada tumpang tindih dan dapat dipedomani oleh masyarakat Kendal dan lainnya,” ujarnya, Kamis (02/12/2021).
Bupati berharap, ke dua Raperda tersebut segera dibahas maka pembahasannya supaya tidak terlalu lama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyebutkan jika ada Raperda yang penting atau urgent dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.
“Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi,” terang politisi PKB ini.
Dalam prosesnya, rapat paripurna anggota DPRD Kendal yang hadir setuju untuk membahas dua Raperda tersebut. Mengingat instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.fzr
Tinggalkan Balasan