Djonews.com, DEMAK – Untuk mengendalikan laju Covid-19 varian baru di wilayah Kabupaten Demak. Bupati Demak Eistianah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/ 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak.
Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, Instansi Vertikal, Badan Usaha, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat serta pengurus tempat ibadah tersebut dikeluarkan untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak.
Dengan demikian pemerintah Kabupaten Demak memberlakukan kembali PPKM Level 2. Surat Edaran tersebut berisikan tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sector non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk. Sedangkan yang esensial di sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB.
Kemudian untuk sektor perekonomian masyarakat seperti supermarket, pasar, toko di batasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%. Termasuk di dalamnya pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari dan pedagang kaki lima (PKL).
Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap memberlakukan dan mengaktifkan posko-posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Pemerintah Kabupaten Demak menghimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak untuk melakukan pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19.*
Tinggalkan Balasan