Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Kabupaten Semarang kembali mendatangi tempat hiburan karaoke Monalisa, di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
Hal tersebut dikarenakan, tempat usaha ini dikabarkan telah membuka segel Satpol PP secara sepihak dan kembali beroperasi di masa penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, terkait dengan kepatuhannya sebagai wajib pajak.
Sehingga BKUD Kabupaten Semarang bersama-sama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang harus segera bertindak dalam menyikapi dan menindaklanjuti persoalan ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco yang dikonfirmasi, membenarkan telah mendatangi tempat karaoke Monalisa, di kawasan Bandungan, bersama dengan BKUD Kabupaten Semarang.
“Tadi kita sudah ke sana dengan BKUD untuk bertemu dengan pengelola tempat hiburan yang bersangkutan. Tujuan kita adalah memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan tersebut sebagai wajib pajak,” ungkap Anang, Jumat (6/1/2023).
Karena tindakan yang dilaksanakan Satpol PP bersama dengan BKUD ini non justicial, dari Pemkab Semarang dalam hal ini BKUD sudah ada berita acara rekonsiliasi. Pengelola diberikan batas waktu sampai akhir Maret 2023 untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Berita acara kemudian dibuat sebagai acuan bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Ia pun berharap pengelola menghormati dan melaksanakan berita acara tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kalau sampai batas waktu yang sudah disepakati dalam berita acara rekonsiliasi tetap tidak ditepati, maka akan kita lanjutkan langkah penutupan hingga pembekuan izin tempat usaha hiburan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan