Djonews.com, SEMARANG – PT Pertamina secara resmi telah membuka pendaftaran pada situs Subsidi Tepat MyPertamina, di Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, Senin (11/7/2022).
Masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di wilayah tersebut, terutama yang mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Biosolar dan Pertalite, untuk segera mendaftarkan diri. Karena dalam waktu dekat, pembelian BBM bersubsidi di kedua wilayah tersebut diwajibkan sudah terdaftar di situs resmi MyPertamina.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam konferensi persnya di Purwokerto menjelaskan, bahwa pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi subsiditepat.mypertamina.id dengan peruntukan pengguna pertalite dan solar subsidi untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda lebih dari empat, kendaraan komersial penumpang, kendaraan komersial barang, serta kendaraan layanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah) dan non kendaraan dengan surat rekomendasi dari intansi pemerintah daerah terkait.
“Untuk kendaraan roda dua dan penggunaan BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, tidak perlu mendaftar Subsidi MyPertamina,” ujar dia.
Brasto menjelaskan, bahwa ketika nanti mendaftar di Subsidi Tepat MyPertamina, pengendara dapat memiliki QR Code yang dapat dicetak di kertas atau ditangkap di layar telepon genggam, untuk kemudian ditunjukan kepada petugas SPBU saat hendak mengisi BBM bersubsidi.
“Saat ini baru pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina, belum masa implementasi penerapan QR Code di SPBU. Kami masih tunggu perkembangan dan arahan dari Jakarta. Namun, kami mengombau bagi yang menggunakan BBM bersubsidi untuk segera mendaftar,” kata dia.
Adapun syarat pendaftaran yakni pemilik kendaran wajib mengunggah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang dalam satu foto. Kemudian kendaraan tampak semua ketika difoto pada bagian depan dan sisinya, serta foto kendaraan tampak nomor polisi.
“Untuk penyewa kendaraan tetap bisa menggunakannya, karena QR kodenya bisa dicetak dan bisa digunakan untuk melakukan transaksi,” ujarnya.
Sedikit berbeda dengan kendaraan umum pada saat pendaftaran, yakni pemilik kendaraan umum perlu mengunggah KIR saat melakukan pendafaran. Kemudian untuk konsumen non kendaraan perlu menyiapkan foto KTP, foto diri dan surat rekomendasi dari Intansi Pemerintah Daerah terkait.
“Mengapa ini perlu dilakukan, negara sudah mengalokasikan dana ke BBM subsidi cukup besar, kemudian konsumsinya juga meningkat, jadi berharap mekanisme subsidi ini bisa tepat sasaran,” kata dia.
Apakah wilayah Banyumas juga akan diberlakukan aturan serupa, Brasto menjelaskan, hingga saat ini belum ada intruksi lebih lanjut. Tetapi tidak menutup kemungkinan, bakal diterapkan juga.
“Untuk Banyumas masih dilihat perkembangannya,” ujarnya.(Haris Akbar Tanjung)
Tinggalkan Balasan