Semarang – Satpol PP Kota Semarang membubarkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pahlawan, Imam Barjo dan sekitar Simpang Lima Semarang karena menyebabkan kerumuman.
Dalam operasi yustisi tersebut turut serta dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang seperti TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan yang ikut langsung dalam penindakan pada Sabtu (03/10/2020) malam kemarin.
“Kita juga membubarkan kerumunan yang mayoritas tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto,
Dalam kegiatan kemarin terdapat 96 orang yang melanggar protokol kesehatan. Serta 62 diantaranya melakukan Rapid Test Covid-19.
“Ada 62 orang itu semuanya non reaktif. Untuk kawasan Simpang Lima saat ini menjadi prioritas penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya setiap akhir pekan,”jelasnya.
Selain membubarkan kerumunan, petugas juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Imam Barjo, PKL belakang kantor Telkom dan PKL Jalan Pahlawan mulai Sabtu (3/10) kemarin sampai waktu yang belum ditentukan.
“Kami sudah tertibkan. Jadi mulai tangga 3 Oktober ini kami himbau PKL tidak berjualan di kawasan Simpang Lima. Karena selalu menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Aturan tegas ini, dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi dari hasil evaluasi, rata-rata kerumunan yang ada di kawasan Simpang Lima tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kerumunan yang beradal dari PKL.
“Kami ingin memutus mata rantai Covid-19, agar tidak terjadi klaster baru. Apalagi targetnya Desember mendatang Semarang bisa menjadi zona hijau,” tegasnya.
Pihaknya berharap, kedepan masyarakat yang mengenakan masker di tempat umum, bukan takut karena ada razia melainkan menjadi kesadaran untuk menjaga kesehatan.wid
Tinggalkan Balasan