Djonews.com, SEMARANG – Polemik Taman Gizi di Perumahan Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Semarang, mulai menemui titik terang. Warga RT 05 RW 05 mempersilahkan pembongkaran taman untuk dijadikan akses jalan. Kesepakatan tersebut terwujud setelah adanya mediasi dilakukan di Kantor Kelurahan Sambiroto yang dihadiri Distaru Kota Semarang, Disperkim, Satpol PP, dan Camat Tembalang.
Tokoh masyarakat, Sriyanto Saputro mengatakan permintaan warga saat forum adalah meminta agar menegakkan Keterangan Rencana Kota (KRK) agar membongkar akses jalan buntu yang selama ini ada. Warga tidak keberatan jika membongkar taman gizi yang selama ini dipersoalkan.
“Fakta yang ada selama kami 30 tahun di sini Taman Gizi merupakan jalan buntu. Tapi sesuai KRK adalah jalan buntu. Jika dibongkar akan tembus ke RT 08 RW 05 perumahan Graha Awali dan membuka akses jalan ke pengembang perumahan baru yang di wilayah tersebut,” kata Sriyanto, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan warga tidak mempermasalahkan jika membongkar taman Gizi tersebut. Namun warga tidak terima jika pengembang perumahan baru itu memaksakan membuka jalan melalui tanah yang saat ini disengketakan oleh warga.
“Jika pengembang akan melakukan akan aktivitas pembangunan saya sarankan untuk melakukan pendekatan dengan RT 09 agar dapat membuka akses,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng ini.
Menurutnya, selama ini kesepakatan dengan warga setempat adalah melewati jalan yang sudah ada. Pada mediasi terdapat titik temu yaitu terdapat salah informasi bahwa pengembang termasuk instansi terkait bersikukuh terhadap KRK. Namun tidak melihat kondisi lapangan yaitu jalan buntu.
Sementara itu penasehat hukum warga, Deo Hermansyah masih tetap melanjutkan jalur hukum. Pihaknya menunggu proses mediasi yang ada di jalur hukum tersebut.
“Jika ada kesepakatan dalam mediasi nanti kami akan hormati,” ujarnya.
Lurah Sambiroto, Agus Suryanto mengatakan sengketa itu berawal adanya aduan dari pemilik lahan yang ada di wilayah tersebut karena akses jalannya tertutup. Namun ada perbedaan persepsi dari warga 05 bahwa taman yang dipersengketakan bukanlah jalan.
“Sementara pemilik lahan di wilayah itu menyatakan jalan sesuai dengan KRK,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun mempertemukan warga 05 dengan pemilik lahan, instansi terkait untuk melakukan cek lapangan. Pada pertemuan tersebut warga meminta untuk meluruskan akses jalan yang tertera di KRK
. “Pada KRK tersebut ada beberapa titik merupakan akses jalan yang tertutup yaitu perumahan Graha Awali. Warga meminta agar akses jalan itu dibuka,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan