Semarang – Puluhan tempat tinggal liar yang berada di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo pada Senin (23/11/2020) dibongkar oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang.
Razia diawali dengan menyisir Pasar Bulu, petugas menemukan beberapa gelandangan dan pedagang yang menggelar kasur di lokasi parkir basement yang terpaksa dibongkar dan diangkut. Petugas kembali melakukan razia dilantai 3 ditemukan pedagang yang membuat lapak menjadi tempat tinggal lengkap dengan kulkas, meteran listrik, dan tempat tidur.
“Pembongkaran itu berdasar peraturan daerah Kota Semarang no 9 tahun 2013 tentang pasar tradisional. Disitu dijelaskan bahwa pasar sebagai tempat usaha, bukan untuk tempat tinggal,” terang Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Pihaknya menambahkan bahwa razia ini sudah dilakukan selama 2 kali walaupun merupakan ranah kepala pasar Satpol PP Kota Semarang berhak melakukan penegakkan peraturan daerah dengan membongkar bangunan liar tersebut.
“Ini sebenarnya bagian dari kepala pasar yang harus menindak bangunan liar yang berada di pasar bulu, “ tambahnya.
Satpol PP pun memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menyalahi aturan lagi sebab para pelanggar bila kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan di bawa ke panti rehabilisasi di Solo untuk pembinaan sifat. Sementara itu, Kepala Pasar Bulu, Pujiono mengaku ada sejumlah pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai tempat tinggal. “Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga udah beri peringatan berulangkali tapi masih nekat,” imbuhnya.ymd
Tinggalkan Balasan