Berselisih Dengan Warga, Pengembang Nekat Bangun Perumahan di Lahan Resapan Air

Semarang – Terjadinya ketegangan antara warga RT 7/3 Kelurahan Ngijo Kecamatan Gunungpati dengan pihak pengembang perumahan Graha Citra Gading yaitu PT Segara Gading terus berlanjut. Hal tersebut dikarenakan pembangunan perumahan masih berstatus lahan pertanian (zona hijau).

Padahal apabila terdapat lahan yang masih berstatus zona hijau tidak diperbolehkan untuk dibangun perumahan maupun bangunan sebab daerah tersebut digunakan untuk resapan air.

“Masih ada yang zona hijau dan ada yang sudah diproses dengan berstatus sudah HM (Hak Milik), maka dari itu kita bangunkan embung supaya ada resapan air di lokasi perumahan,” ujar Direktur PT Segara Gading, Jumat (22/01/2021).

Ketika disinggung mengenai permasalahan dengan warga sekitar, pihaknya menyampaikan akan segera menyelesaikannya. Mulai dari kompensasi, drainase dan permasalahan rute masuk kendaraan yang membawa material.

“Kita akan komunikasi dengan warga, termasuk hal-hal yang kecil supaya kedepan tidak ada ketegangan antara pengembang dan warga setempat,” tambahnya.

Di sisi lain, terdapat perjanjian antara pengembang dengan warga sekitar tertanggal 20 Juli 2020 yang berisikan bahwa pihak pengembang akan membuat rute untuk membangun perumahan dan tidak masuk ke area pemukiman padat penduduk.

Seorang warga RT 7 RW 3, Petrus mengeluhkan sejak dimulai pembangunan perumahan tersebut terdapat embung yang berada di bagian timur serta terdapat gundukan yang nantinya air masuk ke pemukiman warga karena kurangnya daerah resapan.

“Ya ini yang kita khawatirkan nantinya ketika air datang bisa saja masuk ke pemukiman sini dan pengembang mungkin tidak akan mau bertanggung jawab, rute juga masuk ke pemukiman warga,” keluhnya.

Lahan yang digunakan oleh PT Segara Gading untuk bangun perumahan.
Lahan yang digunakan oleh PT Segara Gading untuk bangun perumahan. 

Perlu diketahui, bahwa perumahan Graha Citra Gading yang nantinya akan berdiri seluas 2 hektar akan dibangun persis dibelakang pemukiman warga RT 7/3 Kelurahan Ngijo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.Padahal lahan yang hendak dibangun perumahan tersebut sejatinya memang diperuntukkan sebagai wilayah resapan.afm

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *