Berkerumun Malam Tahun Baru, Akan di Bubarkan

Semarang – Dengan adanya himbauan dari Gubernur Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah melalui Perwal 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru. Satpol PP Kota Semarang bekerja sama Satgas Covid-19 akan melakukan razia protokol kesehatan secara tegas.

 Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Semarang tidak melakukan aktifitas malam pergantian tahun di jalan.

“Kita bekerja sama dengan Tim Satgas Codi-19, akan melakukan tindakan tegas,” terangnya, Senin (21/12/2020).

Masyarakat yang masih berada di jalanan protokol akan dibubarkan oleh Satpol PP yang mengacu pada Perwal 57 Tahun 2020 di tempat-tempat usaha, kafe, karaoke, PKL dan lainnya.

“Nanti setelah pukul 23.00 WIB, kami akan keliling, kalau ada yang masih berkerumun akan kita bubarkan,” tegas Fajar.

Hal tersebut dilakukan mengingat Pemkot Semarang menginginkan pada Tahun 2021 bisa berstatus Zerro Covid-19. Sehingga kedepan dapat normal kembali tanpa takut terpapar.mda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *