Djonews.com, NASIONAL  – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini akan dicairkan mulai minggu depan.

Bantalan sosial ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta dengan besaran bantuan senilai Rp 600 ribu. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 9,6 triliun.

Menakertrans akan segera menerbitkan juknis sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Senin (29/8/2022).

Lantas, apa saja kriteria penerima subsidi gaji?

Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan petunjuk teknis mengenai penyaluran subsidi gaji, termasuk kriterianya. Namun, ada beberapa kriteria penerima subsidi gaji apabila mengacu pada aturan sebelumnya.

Berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji :

● Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

● Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

● Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

● Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

● Memiliki rekening bank yang aktif.(*)

Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar