Semarang –  Antonius Andy Abdi Pranoto kini bisa bernafas lega, pasalnya dirinya kini dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agun (MA). Padahal dirinya sempat mendekam di balik jeruji besi LP Kedungpane dengan menjalani hukuman 3,5 bulan.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Anto akan melakukan pelaporan balik kepada oknum-oknum yang membuat dirinya mendekam.”Nanti akan kita lakukan pelaporan dan menuntut yang sudah menjebloskan Antonius Andy Abdi Pranoto ke dalam penjara,” ujar kuasa hukum Andy, Hermansyah Bakrie Kamis (4/3/2021).

Kejadian berawal saat itu Antonius Andy Abdi Pranoto yang merupakan seorang pengusaha yang berada di Kota Semarang menjadi terdakwa atas kasus penipuan bermodus investasi dana talangan. Padahal pada 21 November 2018 dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun langkah tersebut harus berhenti dikarenakan jaksa penuntut umum mengajukan upaya dengan tingkat kasasi. Hasilnya, hakim MA dalam amar putusan Kasasi menolak permohonan tersebut.

“Ini membuat posisi Antonius Andy Abdi Pranoto memang benar tidak bersalah, semua saksi yang telah memberikan keterangan di pengadilan ternyata palsu, sehingga membuat aparat berusaha mengaburkan kasus ini,” tegas Hermansyah.

Putusan bebeas tersebut baru diterima pada Selasa (2/3/2021), Antonius Andy Abdi Pranoto merasa puas sebab hukum masih berpihak kepada kebenaran. Kasus tersebut telah merugikan bisnisnya dan nama baiknya tercoreng membuatnya tidak bisa melupakan kasus tersebut.

“Kami akan menuntut oknum-oknum yang membuat saya menderita akibat kasus yang menimpa saya,” tandas Antonius Andy Abdi Pranoto.kus

Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar