Djonews.com – Semarang, Wanita yang berketurunan Bali, I Gusti Ayu Putri Gayati Alias Loli binti Lanang Ray, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 4 bulan. Dalam tuntutannya JPU menganggap terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,39332 gram.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara daring oleh JPU Kejari Kota Semarang, Rilke Dj Palar, menyatakan I Gusti Ayu Putri Gayati terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Jaksa juga menyatakan I Gusti Ayu Putri, bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan seluruh masa tahanan sementara yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa, dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2ribu,”kata jaksa Rilke Dj Palar.
Kejadian berawal dari Polrestabes Semarang melakukan penangkapan terhadap Alby Agusta di Lobi Hotel Louis Kienne, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersangka sebelumnya mendapatkan sabu tersebut dari I Gusti Ayu Putri Gayati yang beralamat di jalan Kuala Mas V nomor 249 RT 05 RW 03, Panggung Lor, Semarang Utara Kota Semarang. Tim yang menuju lokasi menemukan barang bukti sabu dirumah tersebut.wfh