Barang Bukti Pedagang di Musnahkan

Djonews.com – Semarang, Dalam rangka menyambut Ulang Tahun Satpol PP Ke-70 tahun , Satpol PP Kota Semarang melakukan pemusnahan barang dagang yang sengaja tidak diambil oleh pedagang selama dua tahun terakhir.

Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto mengatakan barang bukti sebelumnya ditempatkan di gudang. Karena banyaknya, barang tersebut maka dari itu dipindah di halaman tengah.

“Sebetulnya, ini adalah barang sitaan. Jika selama sepuluh hari pedagang tidak diambil, ya tidak dikembalikan. kita kasih peringatan tiga kali tidak digubris, musnahkan langsung,”kata Fajar Jumat (6/3) kemarin.

“Kami tidak setengah-setengah dalam melakukan penindakan kalaupun ada yang tidak layak langsung kami buang ke TPA. kalau masih layak kita sumbangkan ke TPA atau yang lain yang membutuhka.,”imbuhnya.wid

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *