Banyak Pemilih Terancam Di Coret

Demak – Warga Demak yang berjumlah 16.147 ini sudah masuk ke dalam daftar pemilih sementara atau DPS terancam dicoret pasalnya hingga kini masih belum memiliki KTP Elektronik maka mereka otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Demak Nur Hidayah menjelaskan KPU sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Demak, Dinas Kepepndudukan dan Catatan Sipil serta para camat se-Demak yang dipimpin langsung Sekda dr Singgih Setyono dan Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi.

“Semisal perekaman KTP ini belum selesai maka 16.147 ini tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilbup Demak tahun ini,”jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, daftar warga yang belum ber-KTP ada di 249 desa/kelurahan dalam 14 Kecamatan di Demak. Sedangkan untuk percepatan perekaman dimulai 25 September hingga 14 Oktober di masing-masing Kecamatan.

“Pemkab Demak sudah memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan KTP bagi pemilih ini pada tahun ini,”katanya.

Sementara itu Sekda Demak dr Singgih Setyono mengatakan, butuh sinergitas antara lini untuk persoalan warga yang belum memiliki KTP agar keterjaminan hak setiap warga dapat di penuhi salah satunya melalui pilkada.prio

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *