DjoNews.com – BANTUL, Bantul meniadakan kegiatan tirakatan hingga upacara Perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul No 440/01559 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19 kepada 17 kecamatan di Bantul.
Salah satu yang menjadi perhatian di situ adalah larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang sejatinya dilaksanakan dalam rangkaian memperingati HUT RI setiap tahunnya.
Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemkab Bantul Suparmadi kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan Suparmadi, SE tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat secara umum sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa selain berpedoman dengan SE Sekda, pihaknya juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Pihaknya juga tidak bisa memungkiri bahwa masih akan ada penyesuaian di masyarakat berkaitan dengan imbauan tersebut.
Di situ juga menyangkut dengan sosial kemasyarakatan, yakni intinya kegiatan-kegiatan yang telah diagendakan masyarakat harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan sekiranya memang tetap akan dilaksanakan, kata Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang pengamanan dan penegakan hukum Pemkab Bantul ketika menjelang hari pelaksanaan.
Hal itu dilakukan guna tetap meuwujudkan suasana kemerdekaan, tapi juga dapat disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, penerapan status tanggap darurat juga masih diterapkan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten.
Kita akan koordinasikan dengan gugus tugas tingkat kecamatan untuk juga. Nanti kita informasikan ke desa-desa agar aktivitas masyarakat dalam memperingati kemerdekaan RI ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada, tuturnya.
Selain tirakatan, kegiatan upacara bendera pada 17 Agustus nanti juga hanya akan digelar terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, upacara yang akan dilakukan oleh Pemkab Bantul hanya dihadiri setidaknya 20 orang aja.
Dijelaskan Helmi, 20 orang tamu undangan itu terdiri dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bantul. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul juga akan diperintahkan untuk tetap menyaksikan kegiatan peringatan HUT RI di Jakarta melalui siaran langsung.
Di kecamatan-kecamatan juga tidak ada, akan sama seperti di kabupaten hanya menyaksikan kegiatan detik-detik proklamasi dan pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara seperti saat menyaksikan hari Kebangkitan Pancasila pada 1 Juli yang lalu, ujar Helmi.
Sumber: ayosemarang.com
Tinggalkan Balasan