Bank Mega Lelang Rumah Milik Peminjam

Semarang – Rumah milik Didik Agus Rofiyanto yang beralamat di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, nekat di lelang oleh Bank Mega. Didik langsung  mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY, di Jalan Kyai Saleh 22-24, Kota Semarang, pada Jumat (13/11/2020) untuk melakukan pengaduan.

Didik yang datang didampingi oleh advokat Sukarman, untuk melaporkan Bank Mega dan meminta OJK untuk melakukan mediasi. Adapun aduan itu diterima bagian informasi.

Usai mengadu ke OJK, Didik Agus Rofiyanto, menjelaskan, kalau awalnya ia memiliki pinjaman   sebesar Rp 250juta, dengan memberikan sertikat hak milik (SHM) No 1248 atas nama dirinya seluas 485 meter persegi terletak di Desa Bumiyu, sebagai jaminan.

“Namun karena situasi pandemi covid-19, usaha binis madu kami macet sehingga tak mampu membayar angsuran. Eh malah dapat surat, kalau jaminan dari SHM itu akan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang,”tandasnya.

Padahal, lanjutnya, tanah dan bangunan itu objeknya diatas nilai Rp 1 miliar jika di jual. Untuk itu, ia tidak rela apabila di lelang. Atas upaya itu, kuasa hukumnya, juga sudah mengirimkan surat ke Bank Mega namun belum ada respon.

“Saya sudah check ke KPKNL Semarang, namun belum ada infonya. Saya pribadi ingin menyelesaikan pinjaman agar tidak dilelang, namun Bank Mega belum merespon surat saya,”tandasnya.

Kuasa hukum Didik, Sukarman, juga meminta OJK untuk pengaduan sekaligus permohonan mediasi. Karena kliennya sudah mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan pinjaman.

“Tentu Bank Mega juga wajib untuk menyelesaikan secara baik-baik,”tandasnya.spi

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *