Ba’asyir Bebas, Kapolda Peringatkan Tidak Berkerumun

Semarang –  Terkait dengan akan dibebaskannya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir oleh Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat esok (08/01/2021). Kapolda Jawa Tengah meminta kepada pengikutnya untuk tidak berkerumun.

“Bila ada yang berkerumun saat penjemputan akan kita bubarkan paksa,” ujar Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi, usai melakukan upacara sertijab pada Selasa (05/01/2021).

Kapolda menambahkan, bahwa jajarannya akan membuat pos gugus tugas yang beranggotakan dari TNI, Polri serta Satpol PP. Sehingga apabila terjadi kerumunan dapat diatasi langsung. Bahkan, saat kedatangannyapun Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan hanya melakukan pengaturan lalu lintas.

“Tidak akan ada pengamanan khusus, tim Gugus Covid akan bertindak tegas jika ada yang berkerumun,” tambahnya.

Seperti diketahui, Ba’asyir telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun pada tahun 2011 lalu. Ba’asyir merupakan pimpinan sekalugus pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah yang terbukti sah melakukan gerakkan penggunaan dana untuk tindakkan terorisme.yda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *