Demak – Selalu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak untuk partai politik tidak menerima mahar politik pada Pilkada Demak 2020. Karena bila terbukti ada yang memberikan mahar tersebut nantinya pencalonan bisa dibatalkan.
Ketua Bawaslu Demak Khoril Saleh mengatakan bahwa larangan parpol menerima imbalan dari paslon tersebut tertuang dalam pasa 47 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Jika nantinya dalam Pilkada Demak tahun ini ada salah satu parpol yang menerima mahar politik maka parpol tersebut dilarang untuk mengajukan calon pada periode selanjutnya di daerah yang sama,”jelasnya.
Dalam pasal tersebut bahkan ditegaskan, jika ada putusan pengadilan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota bisa dibatalkan. Selain itu, setiap atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan dikenakan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima. Selain itu juga ada aturan pidana penjara dan denda bagi pemberi dan penerima mahar politik.
“Adanya aturan UU ini sangat penting untuk pendidikan politik pada masyarakat. Supaya yang terpilih bisa menjadi pemimpin yang baik ,” ujar Khoirul.prio
Tinggalkan Balasan