Aturan Pemberian THR Karyawan Masih di Rembug

Djonews.com, SEMARANG  – Menteri Ketenagakerjaan mulai menurunkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tertuang dalam Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Terkait hal tersebut, Pemprov Jateng mulai melakukan observasi untuk memberikan regulasi kepada para pengusaha.

Kepala Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan bahwa dirinya menargetkan pemberian regulasi paling lambat 3 minggu sebelum lebaran.

“Kita sesuaikan dengan aturan yang ada sesuai dengan surat edaran dari Kemenaker,tentu tunjangan ini akan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih,” katanya, Rabu (12/4/2021).

Dalam SE tersebut di jelaskan , besaran tunjangan bagi karyawan dihitung berdasarkan dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Namun, tentu dilakukan diskusi terlebih dahulu antara perwakilan karyawan dan perusahaan.

“Mungkin di masa pandemi ini ada perusahaan yang terkena dampak maka perusahaan boleh menunda pemberian THR khusus karyawan yang benar-benar terdampak,” imbuhnya.

Namun, jika ada perusahaan yang menunda maka perusahaan harus memberikan bukti otentik dengan menunjukkan data.

“Laporan keuangan internal mereka harus dilaporkan, untuk bukti bahwa perusahaan belum sanggup membayar THR,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menyebut jika perusahaan yang masih mengalami kondisi yang berat, maka diberikan opsi untuk mencicil THR karyawannya.

“Jalan tengahnya mungkin seperti itu, karena keadaan perusahaan berbeda-beda,” terangnya.

Bahkan, menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang berada di Jawa Tengah sudah merumahkan karyawannya karena itu dibutuhkan kebijakan-kebijakan ditengah pandemi.mda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *