Rugikan Anggotanya 3 miliar, Dua Wanita Penggagas Arisan Online di Ciduk

Djonews.com, SEMARANG – Dua wanita diduga melakukan penipuan dengan berkedok arisan online ditangkap oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di wilayah Semarang dan Demak. Keduanya merupakan bandar dari arisan bodong.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kedua tersangka ialah TVL dan IN. Korban arisan mencapai 169 orang dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

“TVL ini sebagai owner yang beraksi di Demak sedangkan IN beraksi di Semarang. Mereka menggunakan modus menjanjikan arisan online namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apa-apa, akhirnya korban melaporkan ke Polda Jateng,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Pihaknya menambahkan jika kegiatan arisan bodong tersebut di jalankan oleh TVL selama setahun dan korban melaporkan pada 11 Januari 2022 lalu.  Sedangkan untuk pelaku IN dilaporkan pada 4 November 2021 lalu.

Pelaku TVL sempat melarikan diri ke beberapa tempat namun petugas berhasil mengamankan TVL di stasiun.

“Modus yang digunakan (IN) sama (dengan TVL), menawarkan melalui whatsapp, menjanjikan arisan onlinenya aman,” tuturnya.

Ia mengatakan, kedua wanita tersebut dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dari pengungkapan kasus di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara, kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau,agar masyarakat yang menjadi korban arisan online, diimbau segera melapor. Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami imbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti,” tegasnya.man

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *