Djonews.com, SEMARANG – Masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan resmi berakhir pada Kamis, (26/1/2023) kemarin. Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat total ada 892 pendaftar.

Perpanjangan pendaftaran sendiri dikhususkan untuk Pendaftar Panwaslu Kelurahan yang belum memenuhi kuota kebutuhan perempuan, di antarannya Kecamatan Pedurungan, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Barat, dan Semarang Tengah.

Koordinator Divisi SDM organisasi dan Diklat, Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengutarakan usai dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas pendaftar nantinya pada 28 Januari 2023 akan diumumkan kelulusan administrasi.

“Ada pun masih terdapat dua kelurahan yang tidak ada pendaftarnya pada masa perpanjangan, maka tetap berlanjut sesuai tahapan,” jelasnya, Jumat (27/01/2023).

Dalam proses tahapan pendaftaran selanjutnya akan semakin ketat melalui tahapan wawancara. Namun tidak membatasi kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas kelulusan administrasi.

“Kami mengapresiasi kepada 16 Panwaslu Kecamatan yang telah menjalankan proses penerimaan berkas dengan memberikan layanan maksimal kepada para pendaftar,” imbuhnya.

Liana, sapaannya memberikan himbauan kepada seluruh pendaftar untuk aktif memantau informasi tahapan selanjutnya pada sosial media Bawaslu Kota Semarang dan 16 Panwaslu Kecamatan.

“Calon Panwaslu Kelurahan harus dapat menjelaskan sisi integritas, komitmen, kapasitas, teknis komunikasi, kerja sama tim dan gagasan inovasi dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tandasnya.( Muhammad Aries Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *