Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Ambil Kayu Jati 11 Buah di tuntut 20 bulan

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Aksi nekat dengan mengambil 11 batang kayu Jati dengan berbagai ukuran milik Perhutani Kendal, Moch Kusaeni, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500juta subsidiair 5 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurachman, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Adapun barang bukti 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up dirampas untuk negara. Kemudian 2 buah gergaji manual yang terbuat dari besi dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2ribu,”kata jaksa Abdurachman.

Kejadian itu bermula saat Moch Kusaeni pada 03 Juli 2020, bertempat di petak 39 A RPH Mangkang, BKPH Mangkang, KPH Kendal yang semuanya mengikuti wilayah Wonosari Ngalian Kota Semarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komunitas Peduli Hukum (KPH) Jawa Tengah, Darma Wijaya Maulana, menilai tuntutannya itu sudah bagus. Namun demikian semua itu menurutnya kewenangan jaksa.

Sehingga harus di hormati sepanjang sudah sesuai aturan undang-undang. “Masalah lamanya pidana kami rasa sudah sesuai, cuma kasihannya mobil kok harus disita,”kata Darma.wf

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *