SemarangPolrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang sebelumnya pada Senin lalu (18/01/2021), telah merampok salah seorang karyawan distributor Gas LPG yang berada di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Kota Semarang.

Setidaknya ada 5 orang pelaku perampokan yang harus ditindak tegas dengan memberikan timah panas ke 4 orang pelaku yang mencoba melawan saat dibekuk.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan pelarian di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra Z-183-UA.

“ada 5 tersangka yakni Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) warga Lampung Tengah dan Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang yang menjadi petunjuk arah,” terangnya saat gelar perkara, Jumat (22/01/2021).

Kapolrestabes menambahkan pelaku usai melakukan perampokan kelompok tersebut langsung membuang dua buah sepeda motornya ke daerah Banyumanik dan memesan taksi online untuk melarikan diri ke Kota Salatiga dan di lanjut kearah Yogyakarta.

“salah satu kendaraan yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi perampokkan tersebut ternyata hasil dari curian di wilayah Semarang Barat dua hari lalu,” tambahnya.

Dalam proses penangkapan, pelaku membawa senjata api sehingga membuat petugas memberikan kejutan dengan menembakan senjata api ke udara agar pelaku menghentikan laju kendaraannya.

“ada 3 senjata api rakitan yang dimiliki oleh pelaku, belasan peluru dan kunci letter T untuk kejahatan curanmor serta berhasil mengamankan sisa uang dari hasil kejahatan Rp 290 juta dari total Rp 563 juta yang dibagi berenam,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Oangandaran, Tim Resmob Polrestabes Semarang yang di Back Up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

Jatanras Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin (18/1/2021)

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis (20/01/2021) sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” ungkap AKBP Indra Mardiana.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan para pelaku tersebut, kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.mda

By aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *