Semarang – Aksi penolakan pemberian santunan bagi ratusan anak yatim dan kaum dhuafa berbuntut panjang. Padahal sejatinya pembagian tersebut dikhususkan untuk anak thafidz dan kaum duafa di lingkungan Jalan Anggraeni, Bulu Lor, pada Minggu (31/01/2021) sore.
Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, KH Abu Hafsin, mengatakan warga yang melakukan penolakan tersebut menduga bermuatan politis karena dilakukan di Masjid.
“Gunakanlah Masjid seabagaimana mestinya, sebagai tempat ibadah bukan dijadikan tempat berbau politik,’ tandasnya, Selasa (02/02/2021).
Terkait persoalan tersebut, ia berharap agar dilakukan mediasi bersama haharan pengurus FKUB Kota Semarang, karena FKUB bukan hanya mengurus hubungan umat beragama tetapi juga mengurus persoalan intern.
Sebelumnya, penolakan dilakukan oleh pihak nadzir yang mengatasnamakan dari Anggota Nahdlatul Ulama (NU), yang sempat mengatakan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin dari organisasi resmi NU.
Salah satu pengurus acara pembagian santunan, Fredi menjelaskan pelarangan yang dilakukan secara mendadak sebelum acara dimulai.
“Nadzir tersebut bilang kan saya bukan bagian dari NU, jadi dianggapnya acara saya mestinya ada izin dari pengurus NU,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan adanya penolakan yang dilakukan oknum tersebut. Sebab selama ini pihaknya sering menggelar berbagai acara seperti mengajar ngaji sekaligus memberikan bantuan kepada murid-muridnya.
“Padahal undangan pemberitahuan santunan kepada anak yatim, anak thafidz dan dhuafa sudah terlanjur diumumkan di depan pintu masjid. Maka mau tidak mau kita tetap menggelar acaranya walaupun harus menggunakan area luar masjid,” ujarnya.
Fredy berharap ke depan antara takmir dan nadzir bisa bahu-membahu mengelola Masjid An Nur dengan lebih baik. Termasuk memudahkan aktivitas warga sekitar. Sehingga masjid sebagai rumah Allah dapat digunakan oleh semua umat Islam dan bukan dari golongan tertentu saja.
“Alhamdulillah kegiatan kami diluar masjid sudah sesuai protokol kesehatan, juga dapat izin dari RT dengan memenuhi syarat menjaga kesehatan sesuai aturan COVID-19,” paparnya.mda