Djonews.com, SEMARANG – Warga yang berada di lingkungan Rt 3 Rw IV kelurahan Telogomulyo,kecamatan Pedurungan kota Semarang yang sedang menggelar acara Walimahan Khitan harus dibubarkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP serta pihak Kecamatan setempat pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 19.30
Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19 di Kota Semarang khususnya wilayah Pedurungan. Padahal, beberapa tamu undangan sudah mengikuti acara tersebut.
Koordinator lapangan Satpol PP kota Semarang, Aris Su mengatakan saat ini wilayah Pedurungan masih berada di zona merah sehingga perlu adanya langkah preventif untuk membatasi kegiatan warga agar tidak kasus Covid-19 tidak bertambah.
“Kecamatan Pedurungan itu masuk dalam zona merah sehingga kerumunan itu sedapat mungkin agar dihindari agar tidak virus Corona itu tidak menular,” katanya, Sabtu (5/6/2021)
Pihaknya pun juga meminta agar dalam pelaksanaan acara supaya menyiapkan makanan dalam kemasan kotak dus dan menyebarkan nya melalui satu persatu tamu undangan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“kalau dibagikan di tempat ini dikhawatirkan muncul kerumunan sehingga berdampak akan memunculkan kluster baru. Sehingga nasi kotak itu diberikan dari rumah kerumah,” jelasnya.
Sedangkan itu, perangkat setempat Imam Riyanto selaku Rt menyebutkan jika sebelumnya sang empu acara sudah berkoordinasi dengan dirinya terkait pelaksanaan Walimahan Khitan dan mengundang sebanyak 400 tamu undangan.
“Namun, dalam pembubaran, ada laporan sekitar 1500 tamu padahal tidak segitu sehingga walimahan tersebut dibubarkan oleh petugas,” pungkasnya.
Beruntung, acara tersebut akhirnya dihentikan sendiri oleh sang pemilik acara, karena sudah menyalahi aturan yang ada.hrs
Tinggalkan Balasan