Siap Disanksi, 5 ASN Tidak Netral

Djonews.com – Semarang, Surat KASN tertanggal 12 Agustus 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Jawa Tengah atas surat rekomendasi disanksinya kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga yang ternyata tidak netral dalam Pilkada yang akan digelar pada desember mendatang.

Dari ke 5 ASN tersebut ialah Abdul Malik (Kepala Sekolah SDN 3 Kembangan), Teguh Santosa (Kepala Sekolah SDN 1 Kutawis), Lini Pratiwi (Kepala Sekolah SDN 2 Kembangan), Pariyem (Kepala Sekolah SDN 5 Bukateja) dan Mursidah (Kepala Sekolah SDN 2 Karanggedang).

Mereka disanksi atas dasar bukti-bukti yang mengarah kepada salah satu Balon. “Ketidaknetralan ASN dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal calon Bupati,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa ASN sebagai profesi yang berlandaskan prinsip serta kode etik dan kode perilaku. “ ya para ASN ini juga haru megang teguh nilai-nilai kode etik,”terangnya.

Sebelumnya lebih dari 20 ASN yang berada di Purbalingga sudah terkena sanksi karena tidak netral. Sementara itu Bawaslu Jateng mengapresiasi langkah KASN yang melaporkan pasa ASN yang melanggar dan akan segera ditindak lanjuti paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diberikan.lius

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *