484 Pegawai Non ASN Pemkot Semarang di Putus Kontrak

Djonews.com, SEMARANG  – Sebanyak 484 pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang harus di pecar, lantaran para non ASN tersebut melanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021. Pegawai Non ASN yang paling banyak diputus kontrak adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya perlu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai Non ASN Pemkot Semarang. Pemecatan tersebut menurutnya diambil tidak serta merta.

“Hanya di dinas tertentu saja yang kita putus kontark karena telah melanggar, padahal sebelumnya sudah diingatkan pemerintah pusat untuk tidak mudik baik ASN maupun non ASN,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Hendi sapaan akrabnya menambahkan, pemerintah daerah pun sudah mengeluarkan surat resmi terkait larangan mudik supaya pegawai ASN maupun Non ASN bisa mengikuti arahan dari pemerintah daerah untuk tidak melanggar.

“Ada beberapa yang absen dari luar kota dengan alasan lupa absen, ada 185 pegawai ASN yang melanggar aturan Pemkot Semarang,  TPP akan kita potong satu vulan merujuk surat edaran, ” tambahnya.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *