389 APK di Kota Semarang di Lucuti Bawaslu

Semarang – Alat peraga kampanye (APK) ataupun alat peraga sosialisasi (APS) mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Total ada 389 APK yang dinilai melanggar aturan aturan tempat pemasangan hingga ukuran.

Dalam kegiatan penertiban dilakukan dibeberapa ruas titik dengan melibatkan petugas gabungan diantaranya Polrestabes Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, dan Dinkes.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan sebelumnya telah mengidentifikasi ada sekitar 2.500 APK maupun APS yang melanggar. Kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban berupa pencopotan maupun penurunan

“Saat ini Bawaslu mengutamakan pelanggaran APK di kawasan ruas jalan protokol, selanjutnya akan menyisir di beberapa lokasi,sesuai dengan tingkatan kecamatan dan kelurahan oleh Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan. Tentunya bersama petugas Trantib, akan dilakukan maksimal hingga 7 November 2020, ” ujarnya Rabu (4/11/2020).

Hasil dari penertiban tersebut Bawaslu berkoordinasi dengan tim yang berada di wilayah utara melepaskan sebanyak 94 APK, tim selatan 115 APK, tim timur 130 APK serta barat 50 APK. Bawaslu melakukan giat penertiban sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuan.

Sementara itu, Bawaslu sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Hanya saja, sejauh ini surat rekomendasi belum dilakukan sehingga Bawaslu melakukan penertiban.prio

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *