Ungaran – Adanya perselisihan antara BUMD PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dengan Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View serta 15 eks karyawannya, akhirnya Disnaker memberikan beberapa masukkan.
Dalam 4 poin didalamnya menyebutkan bahwa ke 15 karyawan yang dipecat dianjurkan ditarik kembali sebagai pekerja serta memasukkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Sedangkan poin ke 3 menyebutkan ke-15 karyawan diharapkan untuk mendapatkan kepastian status bekerja tetap dengan BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View.
Disnaker Kabupaten Semarang juga meminta agar perusahaan membayar sesuai dengan UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2020.
Disisi lain Ketua Tim Kuasa Hukum S Kuncoro SH MH dari Law Office Fast & Associaties selanjutnya akan patuh terhadap keputusan yang diambil oleh Disnaker Kabupaten Semarang.
“Dengan dikeluarkannya surat anjuran, kami selaku tim kuasa hukum mengormati apa yang telah dianjurkan Disnaker Kabupaten Semarang pada prinsipnya kami dapat menerima,” ujar Ucok, Minggu (25/10/2020).
Sementara itu sejak keputusan tersebut keluar sampai detik ini pihak BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View belum mengkonfirmasi apakah keputusan tersebut diterima atau tidak.
“kita lihat nanti setelah 10 hari kerja apakah diterima atau tidak anjuran tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai anjuran dari Disnaker Kabupaten Semarang.hin